Informasi Umum tentang TKA - Tes Kemampuan Akademik



Sebelum kita membahas tentang Tes Kemampuan Akademik secara mendasar, mari kita pahami terlebih dahulu apa definisi atau pengertian Tes Kemampuan Akademik. Tes Kemampuan Akademik atau yang bisa disingkat (akronim) menjadi TKA tiada lain merupakan sejenis tes yang mengukur kemampuan berpikir, yang meliputi kemampuan pemahaman dan penalaran seseorang. Semula Tes ini dikembangkan oleh beberapa Perguruan Tinggi, sebagai contoh oleh Fakultas Psikologi Universitas Padjadjaran guna memprediksi kemampuan belajar seseorang dalam menjalani pendidikan pada jenjang Magister (S2), Profesi, maupun Doktoral (S3) di Universitas atau lembaga perguruan tinggi lainnya.


Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilatarbelakangi oleh kebutuhan adanya pelaporan pencapaian akademik individu murid dari penilaian yang terstandar. Tidak tersedianya laporan capaian akademik individu dari penilaian terstandar pada beberapa tahun terakhir menimbulkan beberapa permasalahan. Permasalahan muncul terutama pada situasi ketika perbandingan capaian akademik murid yang berasal satuan pendidikan dilakukan, seperti pada proses seleksi. Pada situasi seleksi yang didasarkan pada data dari hasil penilaian masing-masing satuan pendidikan misalnya data rapor, menimbulkan masalah dalam hal objektivitas dan keadilan.


Pada tahun pelajaran 2025/2026 ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan bahwa untuk memetakan capaian akademik individu murid secara adil, terukur, dan kredibel perlu ditetapkan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang akan dilaksanakan secara gratis. Dengan demikian murid dan orang tua tidak dibebankan biaya apa pun untuk mengikuti TKA.


Tidak perlu disangkal lagi bahwa Tes Kemampuan Akademik atau TKA adalah program resmi yang ditetapkan pemerintah yang bertujuan untuk memetakan capaian akademik individu murid secara adil, terukur, dan kredibel atau terpercaya. Semua murid berhak mengikutinya tanpa biaya, baik di satuan pendidikan tingkat SD/MI/sederajat, SMP/MTs/sederajat, maupun SMA/MA/sederajat, dan SMK/MAK, bahkan Program Kesetaraan Paket A, B, dan C juga bisa mengikutinya secara bebas biaya alias gratis.


Oleh karena itu, pihak Kemendikdasmen mengimbau kepada seluruh orang tua di Negara kita untuk tidak terpengaruh oleh informasi yang menyatakan bahwa TKA memerlukan biaya tertentu untuk dapat diikuti. Pemerintah berharap bahwa semua pihak dapat bersama-sama memastikan pelaksanaan TKA 2025 berjalan sesuai prinsip adil, kredibel, dan tanpa membebani murid dan orang-tua.


Tes Kemampuan Akademik tidak wajib diikuti. Tes Kemampuan Akademik tidak mewajibkan agar murid yang merasa siap saja yang mengikuti, sementara yang tidak siap tidak perlu merasa tertekan. Kewajiban atau tidaknya mengikuti tes merupakan bagian dari hak individu.


Murid berhak menentukan pilihannya dalam pendidikan. Tidak ada konsekuensi apabila murid tidak ikut Tes Kemampuan Akademik dan murid tetap dapat lulus dari satuan pendidikan meskipun tidak ikut TKA. Namun hasil TKA sebagai hasil tes terstandar yang menunjukkan kemampuan akademik dapat digunakan sebagai salah satu syarat atau pertimbangan untuk seleksi penerimaan murid baru ke jenjang pendidikan berikutnya atau penerimaan calon siswa baru. Hasil TKA juga dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk berbagai kepentingan seleksi akademik lainnya. Oleh karena itu perlu mempertimbangkan dengan matang sebelum murid memutuskan untuk tidak mengikuti TKA atau Tes Kemampuan Akademik.


Tes Kemampuan Akademik atau TKA berbeda dengan Ujian Nasional (UN) dan Asesmen Nasional (AN). Ujian Nasional (UN) adalah ujian yang wajib diikuti oleh murid pada akhir jenjang pendidikannya. Sehingga murid tidak dapat dinyatakan lulus dari satuan pendidikan bila tidak mengikuti UN.


Sedangkan Asesmen Nasional (AN) adalah suatu sistem evaluasi dengan pelaporan pada tingkat satuan pendidikan dan daerah. Asesmen Nasional tidak memberi laporan hasil individu murid.


Dengan demikian cukup jelaslah kiranya perbedaannya, TKA adalah asesmen terstandar untuk mengukur pencapaian akademik murid dalam mata pelajaran tertentu dan sifatnya tidak wajib. Setiap murid yang mengikuti TKA akan memperoleh hasil TKA. Dan tentunya hasil TKA tidak menjadi bahan pertimbangan untuk kelulusan murid.


Kami berharap informasi mengenai Tes Kemampuan Akademik atau TKA yang kami publikasikan ini dapat bermanfaat, Amin Ya Rabbal Alamin!


Sumber:


- kemdikbud.go.id
- kemendikdasmen.go.id

No comments:

Post a Comment